Gadingnews.Info, Makassar – Upaya revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) datang dari APINDO ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ). Statement Wakil Ketua Umum APINDO, Bob Azam mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan sebenarnya tidak sekadar menguntungkan pengusaha. Revisi ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman. Bob menegaskan, Indonesia memang harus merevisi UUK tersebut untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi ke angka yang lebih tinggi.
Hal yang sama di sampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di kutip dari tempo.co , beliau mengatakan rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan adalah upaya mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Hanif mengatakan saat ini, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Menentang pernyataan Menteri dan APINDO, Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik ( KP-GRD ), Edy Dola menyampaikan bahwa memang ada beberapa pasal dalam UUK yang perlu di revisi, karena masih ada ruang pengeksploitasian terhadap hak-hak buruh. Kemudian kita perlu melihat motif upaya revisi ini, keinginan APINDO jelas yaitu perubahan sistem pengupahan dan penambahan jam kerja. Kalaupun kita bicara pertumbuhan ekonomi berarti kita lihat daya beli masyarakat. Karena 51% dari 265 juta penduduk indonesia adalah Buruh atau pekerja, bagaimana bisa pertumbuhan ekonomi kita meningkat kalau daya beli buruh selalu tersandera oleh upah murah, pungkasnya.
Lanjut Edy, Bahkan yang parahnya lagi APINDO mengajukan penambahan jenis Outsourching, pengurangan jumlah pesangon, kenaikan upah minimum 2 tahun sekali, dan yang paling meresahkan adalah pembatasan hak mogok. Disinilah kita lihat keberpihakan negara dan DPR, apakah betul mereka bekerja demi kesejahteraan rakyat ?. Pengimplentasian saja tidak benar, eh mau di revisi lagi. Cukup memperkuat pengawasan pelaksanaan UUK ini di tingkat perusahaan, karena masih banyak perusahaan terkhususnya di Kawasan Industri Makassar ( KIMA ) masih melanggar. Kemudian harus ada sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar regulasi-regulasi ketenagakerjaan, jangan buruh terus yang di PHK, perusahaan juga dong.
Kami dari Gerakan Revolusi Demokratik menolak keras Revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena sangat jelas, ini kepentingan pengusaha. Buruh adalah jantung ekonomi negara, seharusnya sejahtera bukan hidup melarat dan tercekik biaya kebutuhan hidup, tutup Ketua KP-GRD.(hh/*)