Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Area Persawahan, Ini Penjelasan Polisi

Surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo yang diunggah menggemparkan media sosial. (tangkapan layar)
Surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo yang diunggah menggemparkan media sosial. (tangkapan layar)

Gadingnews.com, Surabaya – Jagat sosial media dalam beberapa hari terakhir, sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pasalnya, foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan.

AKBP Wahyu Nugroho Kapolres Sukoharjo pada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/6/2022) petang menyampaikan, secara georafis 43 persen wilayah Sukoharjo merupakan persawahan. Selain itu, area persawahan lokasi penilangan kepada pengendara motor terkait, terjadi di jalan penghubung kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari kantor Bupati, Polres sampai DPRD memang sisi kanan-kirinya sawah semua. Kemudian apabila kita lihat lebih detail foto tersebut, bapak-bapak yang tertilang itu bukan petani yang akan ke sawah, melainkan orang yang menggunakan pakaian rapi dan kebetulan lewat depan sawah tersebut,” paparnya.

KBP Wahyu Nugroho juga meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat kehebohan di dunia maya.

Sementara itu, terkait bagaimana penilangan bisa terjadi, Dia menyebut jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di Handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” ungkapnya.

AKBP Wahyu Nugroho juga menambahkan, bahwa yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem yang telah ditentukan.

“Sudah Konfirmasi dua hari lalu. Yang bersangkutan juga mengaku kalau yang memviralkan itu keponakannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres menyampaikan bahwa tingginya fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

“Di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, kecelakaan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia,” pungkasnya

 

 

(bil/aly)

Pos terkait