Wacana Pembatasan Fitur Sosmed Jelang Sidang Sengketa Pilres, Warganet: Itu Bukan Solusi Terbaik

Gadingnews.Info Jelang sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Republik Indonesia Akan kembali pantau media sosial.

Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mewacanakan akan kembali memantau media sosial jelang sidang di MK pada 14 Juni 2019 besok.

Bacaan Lainnya

Namun, Rudiantara belum bisa memastikan apakah wacana pembatasan fitur sosmed akan dilakukan ? merujuk pada pembatasan media sosial seperti halnya yang terjadi pada 21-22 Mei kemarin.

“Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya,” kata Menkominfo Rudiantara Rabu (5/6).

Menkominfo melaporkan, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara, URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

“Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba,” kata Rudiantara.

Dimana, Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan.

Pembatasan akses media sosial dipicu maraknya unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Jika itu terjadi, hal ini tentu bakal kembali menjadi polemik di masyarakat, khususnya pengguna sosmed. dimana sebagian besar pengguna sosmed mengeluhkan adanya wacana penutupan serta pembatasan medsos.

“kan kembali lagi gaptek kalau ada penghambatan sosmed itu terjadi, bagi saya itu sangat merugikan, dan menurut saya bukan solusi terbaik karena berita hoax itu kembali lagi ke diri kita sendiri, belum tentu semua yang pake sosmed itu penyebar hoax, “ujar Herman selaku pengguna sosmed (warganet), Kamis (13/6/2019).

Seperti diketahui, Pendaftaran sengketa pilpres ke MK diketahui telah dibuka sejak 21 Mei lalu pascapengumuman rekapitulasi hasil penghitungan nasional Pilpres 2019. Sementara tenggat akhir pendaftaran adalah 24 Mei 2019 tepat pukul 24.00 WIB.

Adapun berkas sengketa pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan pada 14 Juni dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.

Sesuai ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi 14 hari kerja. Sementara untuk penanganan sengketa pileg dibatasi 30 hari kerja.

Pos terkait