Wajib Tahu, BPJS Kesehatan Akan Menghapus Skema Kelas 1, 2 dan 3

BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1, 2 dan 3.

Gadingnews.com, Makassar – BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Arif, dari laman Okezone, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

“Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,” pungkasnya.

Pos terkait