GADINGNEWS, LUWU — Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengungkap deretan sejumlah kasus kekerasan seksual sepanjang 2019 hingga 2022. Tercatat ada tiga kasus yang korbannya merupakan anak dibawah umur.
Ekspose angka kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korbannya dilakukan langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi di Mapolres Luwu, pada Senin (7/11/2022) siang.
Asriandi menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 2019 sampai 2020. Tersangka RU (36) menyetubuhi korban yang merupakan anaknya sendiri berinisial AS (11) di rumah tersangka yang terletak di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 3 kali mulai tahun 2019 saat anaknya masih duduk di kelas 3 SD sampai tahun 2020 dengan cara diancam,” terang Asriandi.
Agar kelakuannya tidak diketahui sang ibu, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Lanjut ke halaman berikutnya
