GADINGNEWS, MAKASSAR – Tiga bos skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka November 2024 lalu. Ketiganya ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Keduanya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Yerlin.
Diketahui, ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Dua tersangka yakni Mira Hayati dan Agus Salim kini dibantarkan ke rumah sakit, sementara Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel.
“Tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” tutur Yerlin.
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Permata Hati karena sedang hamil dan mengeluh sakit. Sementara Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada.
“Yang TSK (tersangka) AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang TSK MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil,” katanya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan Mira Hayati dan Agus dibantarkan. Namun dia menyebut pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum (ditahu sampai kapan dibantarkan), tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2. (Selama dibantarkan) Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota yang melekat,” pungkasnya.(***)