Deretan Fakta Kasus KDRT Lesti Kejora Hingga Rizky Billar Ditetapkan Tersangka

 

Gadingnews.com, Jakarta–Prahara rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar memasuki babak baru setelah Rizky Billar kini ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan KDRT.

Bacaan Lainnya

Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Rabu (12/10) setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama. Dari hasil gelar perkara yang berujung penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

Berikut deretan fakta-fakta kasus KDRT Lesti Kejora berujung penetapan tersangka Rizky Billar dikutip detikcom, Kamis (13/10).

Status Tersangka Billar

Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Bilar sebagai tersangka kasus KDRT. Polisi sudah punya minimal dua alat bukti penetapan tersangka Rizky Billar.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” ujar Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Rizky Billar berlanjut hingga tadi malam. Total sudah 48 pertanyaan diajukan penyidik kepada Rizky Billar.

Alat Bukti Visum-CCTV

Alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian adalah CCTV, hasil Visum hingga keterangan saksi.

“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor,” kata Zulpan.

Pengakuan korban dan satu saksi saja sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, polisi memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah memenuhi unsur.

“Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Status Penahanan Billar

Rizky Billar hingga Kamis (13/10) pagi ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jaksel. Penahanan Rizky Billar ditentukan usai pemeriksaan hari ini.

“Malam ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pemeriksaan ini hasilnya akan menentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan,” kata Zulpan.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

KDRT Lebih dari Sekali

Video yang menampilkan aksi Rizky Billar melemparkan bola ke istrinya, Lesti Kejora. Polisi menyebut video tersebut menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT lebih dari sekali.

“Bahwa video itu memang betul dimiliki penyidik juga, video itu berasal dari korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora bukan pertama kali. Sudah lebih dari 1 kali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Zulpan menyebut video itu hanya sebagai salah satu pendukung adanya KDRT. Namun polisi tidak berfokus pada video tersebut.

Enam Orang Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Rizky Billar.

“Setelah mendapatkan laporan penyidik dari Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian juga terkait dengan KDRT tentunya kita memerlukan keterangan hasil visum, yang mana hal ini memerlukan tempo waktu pada saat itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, hingga malam ini termasuk dengan saudara Muhammad Rizky sudah ada 6 saksi yang kita periksa,” tutur dia.

Billar Membantah Banting Lesti

Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Rizky Billar tetap membantah melakukan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pengakuan Rizky Billar tak jadi patokan polisi dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” katanya.(**)

 

Pos terkait