DPRD Sulsel Gelar RDP, PDS Diminta Hentikan Aktivitas Produksi, Lokasi akan Ditinjau dan Dikaji Ulang

Gadingnews.com, Makassar-DPRD Sulsel lewat Komisi D bidang pembangunan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal aktifitas penambangan PT. PDS di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Kamis (15/9/2022).

Koalisi Pemerhati Tambang Luwu Timur, FK3I, KEJAM dan beberapa LSM turut menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Andi Rachmatika Dewi bersama Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan yang juga menghadirkan Witman Budiarta selaku Presdir PT. Panca Digital Solution (PDS).

Bacaan Lainnya

Sultan selaku Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sulsel mempertanyakan serta menyampaikan pendapatnya terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur.

“Apa yang dilakukan PT. PDS sangat tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT. PDS,” ujar Sultan.

“PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up. Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, juga penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat harus menghentikan produksi tambang PT PDS, karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi,” terangnya.

Merespon hal tersebut, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta menjelaskan, perusahaan ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan aktifitas penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap. Terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin, kami diperbolehkan pemerintah memakai itu,” ujar Witman.

Witman juga membantah tudingan bahwa PT. PDS pernah melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS sedang vakum atau tidak beroperasi.

“Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan di tahun 2019,” katanya lagi.

Dia kemudian melanjutkan, bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.

“Meski kami diperbolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya sementara dalam proses,” lanjut Witman.

Mewakili Pemkab Luwu Timur, Kepala Dinas Perhubungan AR Salim membenarkan bahwa pihaknya memang telah memberikan izin terkait penggunaan jalan umum ke pihak PDS.

“Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebut, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan,” ungkap Salim dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid berharap bahwa perusahaan atau investor jangan dibuat tidak nyaman ketika melakukan penambangan.

“Kan kita tidak boleh menghalangi investor, ini sudah ada aturannya dari pusat. Kita ingin agar investor bisa melakukan investasi dengan aman dan nyaman,” tuturnya.

Pendapat lain dikemukakan Anggota Komisi E bidang Kesra Husmaruddin yang meminta agar aktivitas PDS dapat dikaji ulang bilamana diduga melakukan pencemaran lingkungan.

“Saya setuju investasi kita harus aman, tetapi juga harus berdasarkan pada kebijakan yang benar,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pokok utama, yang pertama pencemaran lingkungan dan yang kedua berhubungan dengan pemanfaatan aset.

“Terkait posisi PDS kalau memang melakukan pemcemaran lingkungan untuk sementara dikaji ulang atau distop saja,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan, Esra Lamban yang berpesan kepada PDS untuk tidak melakukan produksi. Sebab pihaknya akan melakukan peninjauan pada lokasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur.

“Hentikan dulu segala aktivitas di sana karena kami akan turun melakukan peninjauan,” tuturnya.

Masih ditempat yang sama, Koordinator Koalisi Tambang Lutim, Hari Ananda Gani, SH mengapresiasi Komisi D DPRD Sulsel yang telah menanggapi tuntutannya untuk melakukan RDP ini.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Komisi D DPRD Provinsi Sulsel yang telah menanggapi aksi tuntutan kami untuk melakukan RDP,” ujar bung Hagan sapaannya.

“Sekarang sudah ada progres permasalahan Hukum dan secara politik sudah ada titik terang, sisa secara hukum kami meminta agar aduan kami di Kejati dan Institusi lainnya ada titik terang terkait pencabutan IUP PT. PDS,” tegasnya.

“Kami tetap akan mengawal masalah ini sampai ke ranah hukum, baik di Kejati Sulsel, Kapolda Sulsel, Balai Gakkum Sulawesi bahkan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Kami tidak akan surut mengawal kasus ini sampai ada langkah hukum konkrit yang dilakukan oleh institusi yudikatif diatas,” tutup Hagan.(*)

Pos terkait