Gadingnews.info, PANGKEP, – Dua pemuda asal kabupaten Maros diamankan Satuan Narkoba Polres Pangkep, lantaran mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu.
Keduanya yakni, Muhammad Ilham Bin Nasir (22) dan Muhammad Taufik Hidayat Bin Sahrul (25), keduanya merupakan warga dari Kabupaten Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penangkapan kedua pemuda asal Kabupaten Maros tersebut atas informasi adanya dugaan transaksi narkoba diwilayah Kabupaten Pangkep.
“Awalnya pihak Polres Pangkep mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu SPBU dipangkep, saat itupun melalui unit Satnarkoba Polres Pangkep untuk melakukan pengintaian dilokasi yang diduga akan ada transaksi Narkoba,” ucapnya, Senin (2/9/2019).
Tak butuh lama, dua orang yang sedang berbocengan menggunakan motor pun masuk kedalam SPBU yang dimaksud saat itu pun pihaknya mendekati kedua pemuda tersebut.
“Saat hendak kita tangkap, salah satu dari pemuda tersebut membuang bungkusan plastik kecil dan saat kita ambil benar itu adalah bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu – sabu,” ungkapnya.
Dari keterangan awalnya bahwa barang narkoba jenis sabu – sabu adalah miliknya yang rencana akan digunakan bersama dengan rekannya yang ada di Kabupaten Pangkep.
“Kalau hasil keterangan mereka Narkoba itu akan digunakan di Pangkep dan sabu – sabu ini diambil dari Kota Makassar dari daerah Sapiria,” tutur Dicky Sondani.
Dari tangan kedua pelaku diamankan 1 bungkusan kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu – sabu seberat 0,31 gram.
Kedua pelaku bersama barang bukti pun langsung dibawah menuju Polres Pangkep untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.