Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Netizen: Mau Dihukum Mati Juga Ngak Apa

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus berita bohong.
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus berita bohong.

Gadingnews.com, Bandung – Ucapan Habib Bahar bin Smith saat dirinya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendapatkan cibiran dari para netizen.

Pasalnya terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut menolak tuntutan Jaksa.

Bacaan Lainnya

“Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat,” ucap Habib Bahar saat divonis.

ucapan tersebut sontak membuat heboh dunia maya. Dari pantaun tim redaksi pada Sabtu (30/7) sebanyak 35 ribu netizen di twitter ikut nimbrung membahas ucapan Habib Bahar bin Smith.

“Sok tau, macam Tuhan saja,” tulis akun @vikronii***

“Mantap, jangankan 5 tahun, mau dihukum mati juga ga apa,” sebut akun @ppsup***

Bahkan ada beberapa akun yang bersyukur atas keputusan Jaksa terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Alhamdulillah,” kata akun @maka***

“Akhirnya dipenjara lagi,” ucap akun @rah***

Sebelumnya sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus berita bohongdigelar Kamis (28/7) diwarnai ketegangan.

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara atas kasus terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pendukung marah saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.

Pos terkait