Gadingnews.com, Jakarta–Sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6).
Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan menyusul promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen restoran dan bar tersebut.
“Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab,” ungkapnya seperti yang dilansir CNN Indonesia, Kamis (30/6).
Hendarsam mengatakan angka Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
“Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS,” ujarnya.
Ia juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik.
Oleh karena itu, Hendarsam meminta manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
“Kami menggugat untuk meminta maaf di tiga harian nasional dan TV nasional secara tujuh hari berturut-turut,” kata dia.
Hendarsam menambahkan selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, ia berharap perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab.
Meski demikian, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Holywings sebelum melayangkan gugatan tersebut.
Sebelumnya Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” ungkap manajemen seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Setelah itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada awak media.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan keenam orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ridwan mengatakan pemeriksaan itu langsung dilakukan pihaknya pada Kamis (23/6) kemarin usai promosi tersebut viral di media sosial.
“Iya kami langsung (periksa), kami monitor lewat pemberitaan media” jelasnya.(**)
Holywings Group, Digugat 100 Miliar, oleh 20 Advokat, Advokat Cinta Tanah Air, ACTA, Promo Alkohol Muhammad dan Maria, SARA