Jaksa Ungkap Peran Bripka RR dalam Perampasan Nyawa Brigadir Yosua

Gadingnews.com, Jakarta–Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa pun mengungkap peran Ricky dalam pembunuhan terhadap Yosua itu.

Peran Ricky ini dibongkar jaksa yang membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan itu dilakukan.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan Ricky sejatinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepadaYosua tentang rencana pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu. Namun, Ricky memilih untuk tidak memberitahu Yosua dan tetap mengikuti skenario pembunuhan.

“Di saat itulah kesempatan terakhir Saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat namun Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.

Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut Ricky Rizal masih juga tidak memberi tahu Yosua mengenai rencana pembunuhan saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga. Ricky Rizal justru mendukung rencana itu dengan tetap mengawasi keberadaan Yosua.

Ricky Rizal juga berperan memanggil Yosua ke dalam rumah. Yosua pun masuk ke rumah tanpa menaruh curiga.

“Ricky Rizal Wibowo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberi tahu kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh Terdakwa Ferdy Sambo kemudian atas penyampaian Saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan dan Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ricky Rizal diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

Pos terkait