Gadingnews.com, Denpasar–Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali, pada Selasa (2/8). Namun, status Jerink belum bebas resmi, ia hanya bebas cuti bersyarat.
Gun Gun Gunawan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali mengatakan Jerinx masih terikat syarat-syarat tertentu yang harus dikomunikasikan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
“Dalam arti, bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerink. Salah satunya, nanti ada komunikasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas,” kata Gunawan, di Lapas Kerobokan, Selasa (2/8).
Ia juga menyebutkan setelah dari Lapas Kerobokan Jerinx akan dibawa ke Bapas Kelas 1 Denpasar dan di sana baru serah terima.
“Selama cuti bersyarat nanti pengawasan ada di bawah Bapas. Artinya bersyarat ini, kalau selama di luar Jerink ini kembali atau ada hal-hal yang tidak baik lagi itu bisa dicabut masuk lagi ke dalam Lapas tanpa proses apapun. Karena itu bersyarat. Namanya juga cuti bersyarat. Bebas murni belum,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat Jerinx harus wajib lapor selama tiga bulan. Selain itu, pihaknya juga berharap selama bebas Jerinx tidak lagi tersandung masalah hukum.
“Tiga bulan ada wajib lapor. Jadi selama bersyarat ini, mudah-mudahan rekan kita ini saudara Jerinx dan keluarga bisa menjaga marwahnya, supaya tidak lagi berkaitan dengan hukum. Mudah-mudahan, bisa anteng sampai selesai, nanti cuti bersyaratnya dalam keadaan baik-baik saja dan bisa berkarya kembali,” ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama kuasa hukum Jerinx yaitu Wayan Gendo Suardana mengatakan penjamin Jerinx selama bebas cuti bersyarat adalah istrinya Nora Alexandra.
“Untuk penjaminannya Nora, dan proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami, pengacara hanya mengurusi hal-hal teknis dokumen,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan bahwa Jerinx mendekam di Lapas sekitar 4 bulan dan selama di dalam Lapas perilakunya positif.
Jerinx bahkan disebutnya ikut membina teman-temannya lain dan ikut Band Antrabez (Anak Terali Besi), band yang anggotanya adalah para warga binaan Lapas.
“Dia, sekitar 4 bulanan, dia ikut membina rekan-rekan di dalam dengan grup musik Antrabez-nya. Jadi, selama dia beberapa bulan di dalam Lapas telah menciptakan beberapa lagu dan mungkin nanti akan kita launching. Ada sekitar empat atau lima lagu yang sudah diciptakan bersama Band Antrabez,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (2/8).
Jerinx dipenjara setelah tersandung masalah hukum dengan Adam Deni. Dia dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 dengan dugaan melakukan ancaman lewat media elektronik.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Ia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan atas alasan kemanusiaan.(**)