gadingnews.com, JAKARTA — Masyarakat kembali dihebohkan dengan investasi bodong. Kali ini, investasi bodong yang ditawarkan berbalut penawaran syariah, yakni Kampoeng Kurma.
Kampoeng Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Kavling itu nantinya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling.
Penawaran ini berlandaskan syariah dan tidak ada unsur riba. Adapun fasilitas yang dijanjikan mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.
Melansir Kompas.com, saat dikonfirmasi kepada Satgas Waspada Investasi, Ketua Satgas Tongam L Tobing menjelaskan, investasi yang memiliki laman resmi www.kampungkurma.net tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar investasi bodong. Satgas pun telah menghentikan kegiatan tersebut sejak April 2019 lalu.
Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72, kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Para korban investasi bodong ini mengatakan, nilai kerugian yang dialami beragam mulai Rp 99 juta hingga Rp 500 juta.
Irvan Nasrun selaku korban investasi bodong Kampoeng Kurma mengatakan bahwa dirinya bersama sekitar 20 korban lainnya memilih untuk maju ke jalur hukum. Tujuannya, tentu agar Manajemen Kampoeng Kurma segera bertanggungjawab dan mengembalikan dana yang selama ini sudah di investasikan.
Irvan bercerita bahwa sudah banyak korban yang meminta pengembalian dana, namun sampai sekarang belum dikembalikan, bahkan ada yang mendapatkan cek kosong.
Mulanya, di awal Januari 2019 Manajemen Kampoeng Kurma menyatakan akan ada investor dari Malaysia yang bergabung membangun Kampoeng Kurma. Manajemen menawarkan kepada investor yang akan melakukan refund saat itu, bisa mendapatkan return sebanyak 20%, namun dari cerita Irvan sebagian besar investor tersebut belum memperoleh dananya kembali.
Mirisnya lagi, saat Irvan bersama rekan-rekannya menyambangi salah satu lokasi kavling, belum tampak pohon kurma yang ditanam di lokasi tersebut. Parahnya lagi, saat Irvan menagih Akta Jual Beli (AJB) kepada manajemen jawaban yang diperoleh justru sangat mengecewakan yakni AJB belum diproses lantaran perusahaan tidak memiliki dana.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan antara Manajemen Kampoeng Kurma yang dipimpin Plt Direktur Utama Kampung Kurma Sari Kurniawati dengan investor pada Jumat (8/11), disampaikan bahwa pihaknya bakal mengembalikan dana pada Maret 2020. Rencana tersebut mundur dari jadwal semula yang dijanjikan, yakni antara Juni atau Juli 2019.
Dari informasi yang diterima Irvan sebelumnya, manajemen Kampoeng Kurma menyebutkan total lahan yang telah berhasil dijual mencapai 4.000 kavling. Sebelum ramai informasi akan ada investor dari Malaysia masuk, sekitar 300 investor-500 investor dikabarkan sudah melakukan refund terlebih dahulu, dan kabarnya mereka memperoleh kembali dananya.
Selanjutnya, di Januari 2019 saat kabar akan ada investor Malaysia masuk ke Kampung Kurma, sekitar 50% dari total investor yang tersisa mengajukan refund. Nah, investor-investor ini lah yang nasibnya tengah digantung manajemen hingga saat ini.
Satgas Waspada Investasi pun mengimbau agar pihak-pihak yang telah dirugikan oleh investasi tersebut mengajukan laporan kepada pihak kepolisian. “Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat kami minta lapor ke polisi,” ujar Tongam.
Sumber : kontan.co.id