Gadingnews.info, MAKASSAR – Kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Andi Baso Faisal beberapa waktu lalu di Jalan Inspeksi Kanal Hertasning, saat ini telah bergulir dan dilimpah ke Kejati Makassar.
Adapun diketahui para pelaku yang telah ditangkap pihak Kepolisian dan juga ditenggarai ingin menggunakan cara khusus untuk bebas dari jeratan hukum seperti meminta penangguhan penahanan hingga keterlibatan sang oknum polisi sebagai pelaku pengeroyokan yang belum berproses, terang keluarga korban berinisial (S).
Akan tetapi segala usaha dan upaya yang ditempuh para pelaku buyar karena kasus tersebut telah P21, dan kini ditangani oleh kejaksaan. Terlepas dari usaha dijajaran kepolisian terkait keinginan para pelaku untuk lolos dari jeraran hukum, saat ini juga mungkin akan dilakukan oleh backing dibelakang mereka untuk berupaya melakukan pena gguhan penahanan tersangka dikejaksaan.
“Kasus sudah ditangani Kejati akan tetapi kami merasa dari proses hukum yang berjalan ada intervensi kedalam hingga adanya rencana upaya permohonan penangguhan penahanan di Kejaksaan” kata keluarga korban.
“Kasus para pengeroyok telah P21 tapi kok bisa minta penangguhan penahanan??” Tambahnya.
Atas tegaknya supremasi hukum pihak korban berharap pada Kejaksaan Negeri Makassar agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini baik dari segi penahanan sampai pada penuntutan dipersidangan nantinya.(*/)
Sumber : terkininews.com