Mandiri Tunas Finance Terus Tingkatkan Pelayanan Penangguhan Angsuran Efek Pandemi Covid-19

Gadingnews.info, Makassar–Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Dikutip dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers pada hari, Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan. Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan atau penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.

Bacaan Lainnya

Dalam menyikapi kondisi saat ini, Mandiri Tunas Finance turut membuka program kepada debitur yang terdampak langsung baik itu usaha atau penghasilan debitur dimasa Pandemi Covid-19, mengingat tidak sedikit juga debitur yang dirumahkan atau Work From Home.

“Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit khususnya di Mandiri Tunas Finance”, ujar Branch Manajer MTF Cabang Makassar-2, Tan Soen Heng.

Mandiri Tunas Finance turut prihatin dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri bahkan dunia saat ini, dengan demikian manajemen akan memberikan kontribusi pada kondisi saat ini berupa keringanan penundaan pembayaran angsuran bagi costumer yang terdampak langsung secara fisik maupun secara ekonomi efek pandemi ini”, imbuhnya.

Penundaan kewajiban pembayaran angsuran yang disetujui tentu dengan syarat yang telah ditentukan pihak manajemen Mandiri Tunas Finance.

“Adapun beberapa dokumen yang wajib costumer lengkapi untuk dapat dilanjutkan ke proses restrukturisasi itu hanya untuk memastikan apakah debitur memang terdampak langsung ekonominya akibat pandemi ini”, Ujar Tan Soen Heng.

Dihubungi  secara terpisah melalui saluran telepon pribadi, Branch Manager MTF Cabang Kendari Jemmy Masuang, membenarkan semua yang telah dikemukakan oleh BM MTF Cabang Makassar-2, Tan Soen Heng, “memang benar jika Mandiri Tunas Finance ikut prihatin dan akan membantu debitur melalui program penangguhan angsuran yang telah dibuat oleh Manajemen MTF”, ujarnya.

“Adapun debitur yang ingin mengajukan permohonan penundaan angsuran dapat mengklik link berikut https://www.mtf.co.id/id/formpermohonan“, imbuhnya.

“Karyawan kami akan membantu mulai dari proses pengajuan sampai disetujuinya pengajuan penundaan angsuran tersebut”, tutup Jemmy Masuang.(aksa)

Pos terkait