Ketua IPW: Sambo Cs Bisa Bebas Jika 120 Hari Masa Penahanan Berkas Belum Lengkap

Gadingnews.com, Jakarta–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut, Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

Ferdy Sambo sendiri menurutnya memiliki masa penahanan selama 120 hari sejak ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
Foto: Istimewa

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau (berkas) belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Sabtu, 24 September 2022.

Kendati begitu, Sugeng menyakini berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan segera dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan mereka habis dikutip Suaracom, Selasa (27/9).

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya.

Foto: Istimewa

Mengutip CNNIndonesia, Selasa (27/9) Kejaksaan Agung disebut bakal umumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Kamis (29/9) mendatang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sampai saat ini masih meneliti berkas perkara apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

“Kita lihat batas waktunya sampai Kamis ya,” ujarnya Senin (26/9).

Ketut memastikan pihaknya akan mengumumkan status pelimpahan berkas perkara (tahap I) di kedua kasus tersebut dalam konferensi pers mendatang.

“Tunggu Kamis siang ya,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(**)

Pos terkait