Koleksi Anime Porno, Remaja di Kota Baubau Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan 2 Adik Kandungnya

GADINGNEWS, BAUBAU – Remaja berinisial AP (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan 2 adik kandungnya. Polisi mengungkap tersangka merupakan kolektor video porno dan anime porno.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan koleksi video porno tersangka tak kurang dari 10 video. Sementara anime porno tak kurang dari 40.

Bacaan Lainnya

“Banyak ya untuk (video) pornonya 10-an lebih, kalau untuk animenya lebih dari 40 kira-kira begitu,” kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Sabtu (18/3/2023).

Polisi mengatakan video porno dan anime tersebut disimpan di dalam perangkat HP-nya. Polisi pun sudah menyita HP tersebut untuk barang bukti penyidik dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ada video porno dewasa dan ada juga anak kecil (pemeran) dengan pria dewasa,” tambahnya.

AKBP Bungin mengatakan banyaknya koleksi video porno tersebut menjadi salah satu penyebab tersangka tega memperkosa adik kandungnya. Pelaku pun melancarkan aksinya saat kedua adiknya tertidur.

“Pelaku sebelum melakukan ini dia menonton film porno sambil menunggu adik-adiknya tidur siang,” ujarnya.

Ibu korban yang tak disebutkan identitasnya awalnya membuat laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa kedua anaknya. Korban masing-masing berumur 9 dan 4 tahun, dilansir detikcom, Selasa (21/3/2023).

Laporan polisi yang dibuat korban yang tertuang dalam Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra, tanggal 28 Januari 2023. Dalam laporannya, ibu korban mencurigai buruh bangunan yang bekerja tak jauh dari rumahnya sebagai pelaku.

Polisi yang menerima laporan pun mengusut kasus ini. Sang ibu kemudian kaget karena justru anak sulungnya, AP yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap kedua adik kandungnya oleh polisi.

Penetapan tersangka dan penahanan AP tertuang dalam Nomor Sp.Han/11/I/2023 tanggal 29 Januari 2023. Polisi pun memastikan penetapan status AP menjadi tersangka sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah sesuai Pasal 184 KUHP, artinya kami sudah berdasarkan asas pembuktian tersebut. Kami menetapkan pelaku dan memiliki dua alat bukti atau lebih dan kami melakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa AP layak ditersangkakan,” kata AKBP Bungin.(*)

 

Pos terkait