Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

 

Gadingnews.com, Jakarta–Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat ini berstatus penyidikan. Kasus ini berawal dari laporan pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM mengungkapkan telah mengantongi catatan signifikan asal luka pada jenazah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Catatan tersebut juga sudah didiskusikan degan kedokteran forensik yang menurut Komnas HAM independen dikutip detikcom, Sabtu (23/7)

“Tim telah memiliki catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa, karakternya apa, konstrain waktu luka itu kapan terjadi, dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa. Itu kami sudah punya catatan yang lumayan,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui YouTube Komnas HAM, kemarin.

Anam menyampaikan, meski sudah mengantongi catatan signifikan tersebut, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan karena harus melengkapi data agar penyelidikan imparsial. Dia mengatakan catatan signifikan berisi posisi tubuh dan juga luka pada jenazah Brigadir Yoshua.

Komnas HAM pun akan meminta keterangan dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir Yoshua pertama kali.

“Setelah kami mendapatkan catatan signifikan, barulah kami akan melangkah jauh lebih lagi terkait luka. Minggu depan kami akan meminta keterangan, mendalami keterangan sebagian dokter yang melakukan autopsi pertama,” ujar Anam.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.

“Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan,” ucapnya.(**)

Pos terkait