Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Kepada 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando

Gadingnews.com, Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara. Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Bacaan Lainnya

Enam terdakwa dimaksud yaitu Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf, dikutip CNNIndonesia Kamis (1/9).

Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 Apri. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Mulanya, Ade sempat bicara dengan wartawan perihal maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pemilu 2024 ditunda, namun, ia terlibat cekcok dengan sejumlah massa dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando.(**)

Pos terkait