GADINGNEWS, MAKASSAR – Hari Lahir Pancasila diperingati tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Lantas seperti apa sejarah Hari Lahir Pancasila ini?
Pancasila adalah dasar negara yang merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi nasional, Pancasila mengandung konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara.
Dikutip dari laman Kemdikbud RI, kata Pancasila terdiri dari dua kata yang merupakan bahasa Sanskerta. Yakni “panca” yang artinya lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas.
Dengan demikian, sebagaimana yang dimuat dalam UUD 1945 Pancasila memiliki lima sila utama. Yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Melansir dari laman Kemenkumham RI, sejarah Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni tahun 2016. Penetapan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila ini merujuk pada momen sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, Presiden Soekarno untuk pertama kalinya menyebutkan kata Pancasila.
Dalam buku Modul Pancasila oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, disebutkan bahwa sidang BPUPKI tersebut berlangsung selama 2 masa persidangan. Yakni masa sidang pertama pada 28 Mei – 1 Juni 1945 dan masa sidang kedua pada 10 – 17 Juli 1945.
Berbagai tokoh bangsa hadir dan turut memberikan gagasannya tentang dasar negara yang akan menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Di antaranya adalah Moh. Yamin, R.A.A. Wiranatakoesoema, K.R.MT.H. Woerjaningrat, Soesanto Tirtoprodjo, Drs. Moh. Hatta, Soepomo, R. Abdoelrahim Pratalykrama dan tak ketinggalan Ir. Soekarno.
Semua tokoh tersebut memberikan sumbangsi ide dan gagasan tentang pokok-pokok dasar negara Indonesia. Seperti Mr. Moh. Yamin yang mengusulkan tiga poin yaitu Permusyawaratan, Kebijaksanaan, dan Ketuhanan. R.A.A Wiranatakoesoema mengusulkan tentang rasa persatuan, Woerjaningrat mengusulkan bahwa kemerdekaan harus bersendi kekeluargaan bangsa Indonesia, dan lain sebagainya.
Namun pada hari itu, Ir. Soekarno lah yang mengemukakan dengan jelas dan utuh tentang 5 prinsip dasar negara, yaitu;
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya, serangkaian sidang dan pertemuan pun digelar dalam rangka menyempurnakan rumusan Pancasila dan UUD negara. Hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada sidang PPKI sebagaimana yang kita ketahui saat ini.
Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945
Menilik sejarah panjang lahirnya pancasila, maka tepatlah jika tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun demikian masih banyak orang yang mempertentangkannya sebagai tanggal 18 Agustus 1945.
Lantas bagaimana menyikapi hal ini?
Mengutip dari laman Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 tidak perlu dipertentangkan dengan Pancasila 18 Agustus 1945. Karena hakikat Pancasila adalah sama, yakni sebagai produk nalar publik.
Pengesahan Pancasila pada tanggal 18 Agustus juga merupakan produk bernalar atau menimbang secara publik, baik oleh Sukarno maupun para tokoh pendiri bangsa kala itu.
Pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni agar setiap warga negara mengetahui asal dan sumber gagasan pancasila itu bermula. Berbagai tafsir dan interpretasi bisa saja berkembang, akan tetapi ketika mengalami kebuntuan, maka kembalilah pada sumber dan merujuklah ke sana.
——