Mengenal Sejarah Negara Persemakmuran Inggris

Gadingnews.com, International–Sejumlah negara Persemakmuran Inggris di penjuru dunia ramai-ramai ikut memproklamirkan Raja Charles III sebagai kepala negara baru menggantikan Ratu Elizabeth II yang meninggal dunia pada Kamis (8/9) lalu.

Seperti Inggris, Selandia Baru, Australia, hingga Kanada turut menyatakan dukungan dan kesetiaannya pada Raja Charles sang penerus takhta Kerajaan Inggris.

Bacaan Lainnya

Negara-negara itu bahkan turut menggelar upacara resmi untuk memproklamirkan kepala negara baru mereka tersebut.

Namun, apa sebetulnya Negara Persemakmuran itu?

Negara Persemakmuran adalah asosiasi negara-negara yang sebagian besar itu bekas jajahan Kerajaan Inggris di masa lalu. Rata-rata puluhan negara itu secara sukarela memilih mempertahankan ikatan dengan Kerajaan.

Sebenarnya, persemakmuran terbagi menjadi dua, yaitu “Negara Persemakmuran” dan “Alam Persemakmuran”.

Negara yang masuk dalam alam persemakmuran mengakui raja atau ratu Inggris sebagai kepala negara mereka.

Sementara itu, “negara persemakmuran” tidak mengakui raja/ratu sebagai kepala negara. Mereka hanya menganggap raja/ratu sebagai ketua Persemakmuran.

Sampai saat ini, ada 15 negara Alam Persemakmuran di antaranya Selandia Baru, Australia, Inggris Raya, dan Kanada.

Semula, anggota Persemakmuran masih dikontrol oleh Kerajaan Inggris. Namun, seiring berjalannya waktu, Kerajaan Inggris terus memberikan keleluasaan bagi negara-negara ini untuk memerintah sendiri bahkan “merdeka” membentuk negaranya sendiri.

Pada 1931, Inggris menetapkan Status Westminster atau Undang-undang Westminster. UU ini mengizinkan negara bekas jajahan mengontrol urusan dalam dan luar negeri sendiri.

Pada 1949, konsep kebebasan negara Persemakmuran semakin dikukuhkan dalam Deklarasi London 1949.

Deklarasi itu membuat negara anggota Persemakmuran menjadi bebas dan setara.

“Dengan demikian terbentuk, Persemakmuran tidak memiliki kemiripan dengan Kerajaan di masa lalu. Ini adalah konsepsi yang sama sekali baru, dibangun di atas kualitas tertinggi dari semangat manusia: persahabatan, kesetiaan dan keinginan untuk kebebasan dan perdamaian. Untuk konsepsi baru tentang kemitraan yang setara antara bangsa dan ras, saya akan memberikan diri saya hati dan jiwa setiap hari dalam hidup saya,” kata Ratu Elizabeth II pada 1953 seperti dikutip dari situs resmi Negara Persemakmuran Inggris.

Raja George VI adalah Kepala Persemakmuran pertama dan Ratu Elizabeth II menjadi yang kedua setelah sang ayah meninggal dunia.

Raja atau Ratu Inggris tidak secara otomatis menjadi kepala negara di negara-negara Persemakmuran. Negara-negara anggota memilih siapa yang menjadi Kepala Persemakmuran mereka.

Ada Berapa Anggota Negara Persemakmuran ?

Ada sekitar 56 negara Persemakmuran Inggris saat ini dengan total 2,5 miliar penduduk yang terbentang dari Afrika, Eropa, Amerika, Asia, hingga Pasifik.

Namun, hanya 15 negara Persemakmuran yang menjadikan raja dan ratu Inggris sebagai kepala negara mereka.

Asosiasi ini mencakup negara maju dan negara berkembang. Dari total anggota, sebanyak 32 adalah negara bagian kecil, termasuk banyak negara kepulauan.

Pemerintah anggota Persemakmuran sepakat berbagi tujuan seperti pembangunan, demokrasi, dan perdamaian. Nilai-nilai dan prinsip mereka tertuang dalam Piagam Persemakmuran.

Meski punya kepala negara masing-masing, anggota Persemakmuran mengakui raja Inggris sebagai kepala simbolis negara mereka, demikian dikutip Britannica.

Konsep asosiasi Persemakmuran dicetuskan kerajaan Inggris untuk mengganti filosofi merkantilis. Pada akhir abad ke-19, kerajaan menilai negara yang bergantung, tetapi punya pemerintahan sendiri harus diakui sebagai otonomi.

Artinya, Inggris tak perlu memasuki lebih jauh urusan negara anggota Persemakmuran.

Anggota Persemakmuran juga bisa menjadi republik yang otomatis mencabut raja sebagai penguasa baru. Namun, mereka tetap sebagai negara anggota Persemakmuran.

Anggota yang melakukan hal tersebut baru-baru ini adalah Barbados. Mereka mendeklarasikan sebagai negara berdaulat pada 2021 lalu.

Negara lain seperti Jamaika dan Antigua-Barbuda menunjukkan isyarat serupa.

Perdana Menteri Antigua-Barbuda, Gaston Browne, mengumumkan rencana referendum tak lama usai Inggris memproklamasikan Raja Charles III sebagai penguasa baru Inggris.

“Ini adalah masalah yang harus dibawa ke referendum dalam, mungkin, tiga tahun ke depan,” kata Browne kepada ITV News, seperti dikutip Reuters, Senin (12/9).

Brown mengatakan menjadi republik adalah langkah terakhir untuk menyempurnakan kemerdekaan guna memastikan Antigua-Barbuda benar-benar bangsa yang berdaulat.

India juga melakukan hal serupa. Setelah merdeka pada 1947 dari koloni Inggris. India ingin menjadi republik yang tidak berutang kesetiaan kepada raja atau ratu Inggris. Namun, India ingin tetap menjadi anggota negara Persemakmuran.

Negara besar lainnya yang menjadi anggota Persemakmuran Inggris antara lain Selandia Baru, Australia, dan Kanada.

Sumber: (CNNINDONESIA)

Pos terkait