Gadingnews.info, Jakarta–Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta akan dibatasi seiring dengan upaya untuk mengendalikan wabah Covid-19 dalam tatanan normal baru.
Keputusan tersebut dituangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan yaitu awal mulai kerja yang berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020).
Pada gelombang pertama, jam kerja akan diatur pada pukul 07:00 – 07:30 WIB hingga pukul 15:00 – 15:30 WIB. Sementara gelombang kedua, akan dimulai pada pukul 10:00 – 10:30 WIB hingga 18:00 – 18:30 WIB.
“Upaya ini ditujukkan untuk menyeimbangkan antara kapasitas modal transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.
Yurianto berharap adanya kebijakan ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah maupun perusahaan swasta terkait dengan kelonggaran bagi para karyawan agar bisa tetap bekerja dari rumah.
“Pegawai yang diabetes, kemudian paru, diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja dari rumah. Ini penting karena kelompok ini rentan. Demikian pekerja lanjut usia,” ujar Yurianto.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minggu (14/6/2020) pukul 12.00 WIB, kasus konfirmasi positif bertambah 857 orang sehingga total menjadi 38.277 orang.
Sementara itu, menurut Yuri, yang sembuh 755 orang sehingga total menjadi 14.531 orang. Kemudian yang meninggal 43 orang sehingga total menjadi 2.134 orang.(*/)
Sumber : CNBC Indonesia