Gadingnews.info, Makassar — Bidang penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan Tauphan Anshar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan kawasan manggrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Iya sudah tersangka,” kata Doddy, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Meski demikian, pihaknya mendapatkan perlawanan atas penetapan tersangka oknum pengusaha ternama dari Kota Makassar tersebut.
“Yang bersangkutan ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan saat ini sedang proses di Pengadilan Negeri Makassar,” terang Doddy.
Dari data yang dihimpun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan perusakan kawasan manggrove Lantebung itu telah terdaftar di SIPP PN Makassar dengan nomor registrasi perkara 14/Pid.Pra/2020/PN Mks tanggal 24 Jul 2020.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, dalam kasus hutan manggrove di daerah Lantebung, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi. “Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.
Ia berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.
“Kasus hutan manggrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya keranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.(*/)
Sumber : Selatan.co.id