Gadingnews.com, Makassar – Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan buronan mafia tanah Richard Andry Harrison di Jakarta. Ia diduga memalsukan dokumen lahan aset negara di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, kemudian mengklaim sebagai milikinya lalu dijual kepada korban bernama H Sukardi.
“Pelaku ditangkap di salah satu homestay di Jalan Cempaka Putih Timur VIII Jakarta Pusat, setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya,” terang Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Dia menjelaskan, perkara ini bermula saat korban H Sukardi ditawari membeli tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016.
Korban diperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 147/AJB/1998 untuk meyakinkan korban seolah-olah tanah itu miliknya. Akta tersebut mirip asli tapi palsu.
Korban pun membeli di masa itu yakni lahan seluas 716 meter persegi dengan harga Rp15 miliar. Korban lalu membayar uang muka Rp3,8 miliar sebagai tanda jadi setelah didesak pelaku.
Namun setelah dicek, lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 Kota Makassar diketahui terdaftar aset properti negara, yakni bekas Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini dikelola Kementerian Keuangan. Surat AJB itu pun dinyatakan palsu oleh BPN.
“Pelaku mengakui segala perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar yang akhirnya merugikan korban,” kata Dharma.
Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Hal ini mengingat kasus tersebut merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan, tapi merugikan orang lain.