GadingNews.Makassar – Dalam kondisi ini dimana pemerintah diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan penyebaran Covid-19 tidak terlepas juga dengan pengadaan barang/jasa. Terhadap hal ini LKPP juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berikut merupakan ulasan singkat dengan adanya surat edaran tersebut.
Dasar :
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Langkah2 yang dilakukan :
PA/KPA menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan PPK untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
PPK mengambil langkah-langkah sbb :
Menunjuk penyedia yang antara *pernah menyediakan barang/jasa sejenis* di instansi pemerintah atau sebagai penyedia di e-katalog. Penunjukkan penyedia dapat dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan;
untuk pengadaan barang :
Menerbitkan SPPBJ dan SPMK;
meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga;
menandatangani kontrak dengan penyedia berdasarkan BA Perhitungan Bersama dan BAST Pekerjaan;
melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Penyedia dapat diberikan uang muka atau dibayar setelah pekerjaan selesai;
Jenis Kontrak disarankan menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan;
Pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dapat juga dilakukan dengan cara swakelola;
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh APIP atau BPKP
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, maka Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut:
keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
keadaan sebagaimana poin 2 meliputi:
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
Keadaan darurat bencana dapat disebabkan oleh:
bencana alam seperti; gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor;
bencana non-alam seperti; gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit; dan
bencana sosial seperti; konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, teror.
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
perencanaan pengadaan;
pelaksanaan pengadaan; dan
penyelesaian pembayaran.
Perencanaan pengadaan meliputi:
identifikasi kebutuhan barang/jasa;
analisis ketersediaan sumber daya; dan
penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
serah terima lapangan;
penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
pelaksanaan pekerjaan;
perhitungan hasil pekerjaan; dan
serah terima hasil pekerjaan.
Tahapan pelaksanaan pengadaan untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan.
Penyelesaian pembayaran dengan tahapan sebagai berikut:
kontrak;
pembayaran; dan
post audit.
Dalam Pengadaan Barang/Jasa juga diutamakan peningkatan peran APIP antara lain :
APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran.
APIP melakukan audit atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PA/KPA/PPK melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan. Kebutuhan barang/jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat seperti di bawah ini:
Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan;
Penyelamatan dan evakuasi, meliputi:
pencarian dan penyelamatan korban;
pertolongan darurat;
evakuasi korban;
perlindungan masyarakat; dan/atau
pemulangan atau repatriasi.
Pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi:
air bersih dan sanitasi;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan;
pelayanan psikososial; dan/atau
penampungan dan tempat hunian.
Prioritas penanganan terhadap kelompok rentan; dan
Perbaikan/pemulihan sarana prasarana dan sarana vital dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan.
Cara Pengadaan Barang/Jasa penanganan keadaan darurat melalui :
Penyedia;
Swakelola
Tahap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat melalui Penyedia terdiri dari:
SPPBJ :
PPK memilih dan menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut.
Dalam kondisi ini PPK dapat langsung memilih dan menunjuk penyedia dengan tanpa tender dengan memastikan bahwa harga kesepakatan merupakan harga yang wajar. Dalam hal ini penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga dengan memastikan tidak ada mark up dalam penetapan harga yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi akibat adanya pengambilan keuntungan dalam kondisi darurat.
SPPBJ paling sedikit memuat:
jenis pengadaan;
perkiraan ruang lingkup pekerjaan;
lokasi pekerjaan;
rencana waktu penyelesaian pekerjaan;
jenis kontrak; dan
tata cara pembayaran.
Terhadap pengadaan sembako pun dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PerLKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Penanganan Covid-19 merupakan kondisi Bencana non alam sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut di atas.
Pada bagian lampiran PerLKPP No. 13 Tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa salah satu kegiatan penanganan darurat adalah Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang meliputi :
air bersih dan sanitasi;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan;
pelayanan psikososial; dan/atau
penampungan dan tempat hunian.
Dalam PerLKPP No. 13 Tahun 2018 ini tidak dikenal adanya mekanisme Penunjukkan Langsung meskipun jika dirunut lebih lanjut tindakan yang dilakukan identik dengan typologi penunjukan langsung.
Mengapa demikian?
Karena PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan tindakan memilih dan menunjuk Penyedia terdekat. Namun semua harga yang ditetapkan harus merupakan harga yang wajar. Hal ini pun nantinya dibuktikan saat dilakukan penyelesaian pembayaran yang harus dilakukan audit kewajaran harga oleh APIP atau BPKP
Ketentuan mengenai monitoring dan pengawasan atas pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dapat dilihat pada lampiran Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.
Sumber : Irfan Syafar