Gadingnews.com, Jakarta–Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 kepada 5.653.570 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan anggaran yang sudah dicairkan bagi 5,6 juta PNS dan pensiunan tersebut mencapai Rp20,978 triliun.
“Ini perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai dengan 4 Juli 2022 pukul 17.00 WIB,” ujarnya kepada awak media seperti dilansir melalui CNN Indonesia, Selasa (5/7).
Secara rinci, pembayaran gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS yang berada di Pemerintah Pusat (pempus) sebesar Rp8,937 triliun untuk 1.839.057 pegawai.
Kemudian, sudah dicairkan juga kepada PNS yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp3,58 triliun untuk 785.761 pegawai.
“Jumlah Pemda yang telah melakukan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 138 Pemda dari 542 Pemda yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan sudah terealisasi sebesar Rp8,461 triliun kepada 3.028.752 pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
Dengan rincian:
1. Sebesar Rp11,5 triliun untuk sekitar 1,79 juta pegawai di pemerintah pusat seperti PNS pusat, TNI dan Polri.
2. Rp15 triliun untuk sekitar 3,65 juta pegawai di pemerintahan daerah seperti PNS Daerah dan PPPK.
3. serta Rp9 triliun untuk sekitar 3,32 juta pensiunan.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar.(**)