Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan di Maros, Satu Tersangka Diamankan di Kolaka

Pelaku Perampokan dan Penyekapan penghuni rumah di Maros berhasil diamankan polisi.
Pelaku Perampokan dan Penyekapan penghuni rumah di Maros berhasil diamankan polisi.

Gadingnews.com, Maros – Pelaku perampokan dan penyekapan seorang penghuni rumah di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Senin Malam (6/6). Satu pelaku diamankan di Kecamatan Biringkanya, Kota Makassar, dan satunya lagi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono mengatakan, para pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu menggasak harta benda dengan kerugian mencapai Rp15 juta.

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan, salah satu pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tenggara usai buron selama tiga hari.

“Tim Jatanras Polres Maros dibantu Satreskrim Polres Kolaka lalu menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya daerah Kolaka,” ujar Aris, Selasa (7/6/2022).

Kemudian petugas mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lainnya di daerah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Identitas kedua pelaku ini masing-masing berinisial AN (27) dan HD (29).

Menurutnya dalam melancarkan aksi, para pelaku masuk ke rumah korban dari atap tembus ke kamar mandi. Ketika itu pemilik rumah memerogi dan langsung diancam pelaku pakai badik. “Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos,” katanya.

Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya,” pungkasnya.

 

 

(mrl/aly)

Pos terkait