Gadingnews.com, Makassar-Dugaan pelanggaran atau pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. PDS di Lutim sudah sangat jelas terungkap pada forum Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Sulsel yang disampaikan secara gamblang oleh Inspektur Tambang Provinsi Sulsel, Kamis (15/9/2022) lalu.
Dan dari hasil rapat tersebut, Komisi D DPRD Provinsi Sulsel juga telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang PT. PDS yang dimaksud.
Hari Ananda Gani, SH selaku Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang Lutim saat dikonfirmasi mengatakan, “saat ini PT. PDS masih saja melakukan aktifitas pengapalan bongkar muat hasil tambang berupa Ornikel di pelabuhan waru-waru, kata Hagan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Undang-undang Kementrian Perhubungan RI tentang penggunaan jalur transportasi Darat maupun Transportasi Laut juga mengatur seharusnya pihak PT. PDS tidak diperbolehkan menggunakan jalur jalan nasional, PT. PDS harusnya membangun jalan khusus tersendiri jika mau melakukan bongkar-muat hasil tambang,” pungkasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kenapa sampai hari belum juga keluar rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulsel agar segera menghentikan semua kegiatan aktifitas PT.PDS di Lutim.
“Kenapa sampai hari ini belum juga keluar rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulsel agar segala kegiatan aktifitas PT. PDS segera dihentikan,” imbuhnya.
Menurut hemat kami, lanjut Hagan, DPRD Sulsel masih ada keraguan dalam mengeluarkan rekomendasi untuk menutup PT. PDS padahal sangat jelas pada pertemuan di forum RDP bulan lalu, Inspektur Tambang telah menyebutkan daftar dosa PT. PDS yang belum direalisasikan,” lanjutnya lagi.
“Kami dari Koalisi Pemerhati Tambang Lutim seperti menunggu ketidakpastian hukum lantaran masih beroperasinya PT. PDS di kampung kami hingga saat ini, kalau sampai ini dibiarkan terus menerus terjadi maka kami khawatir akan berpotensi terjadinya bencana alam di kampung kami,” terang Hagan yang juga merupakan Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Sulsel ini.
Khususnya merusak ekosistem mahluk hidup didalam laut akibat dari dugaan pencemaran lingkungan sampai pada potensi kerugian negara terkait PNBP dan pembayaran royalti ke negara yang terjadi selisih.
Perlu ketegasan dari Pemprov dan DPRD Sulsel terkait regulasi pertambangan di Indonesia yang hingga kini dianggap belum ada kejelasan terhadap lembaga mana yang harusnya mengeksekusi jika terjadi pelanggaran hukum bagi para pelaku usaha tambang sehingga membuat PT. PDS hingga kini masih menjalankan aktifitasnya, tutup Hagan.(*)