Gadingnews.com, Makassar–Hasil RDP DPRD Provinsi Sulsel dinilai masih kabur terkait evaluasi aktivitas tambang PT. PDS Luwu Timur pada tanggal 30 September 2022 lalu.
Sebab diketahui salah satu rekomendasinya adalah memberhentikan sementara waktu aktivitas tambang PT. PDS di Luwu Timur sebelum menyelesaikan catatan khusus dari Inspektur tambang Provinsi Sulsel.
Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang LUTIM, Hari Ananda Gani, SH mengatakan kami menekankan kenapa DPRD Propinsi Sulsel belum juga memberikan informasi mengenai hasil hasil evaluasinya kepada kami?,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Diapun menambahkan bahwa pihaknya berharap DPRD tidak mengaburkan aspirasi kami sebagai Pemerhati Tambang di Lutim.
“Kami sangat berharap DPRD tidak mengaburkan mengenai aspirasi kami sebagai Pemerhati Tambang di Kabupaten LUTIM. Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan pencemaran lingkungan bersama dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas PT.PDS yang beroperasi di kampung kami,” tambah Sekertaris BPPH PP Sulsel ini.
Hari Ananda kemudian melanjutkan jika DPRD Propinsi tidak mampu menyelesaikan polemik beroperasinya PT. PDS di kampung kami, bilang, agar kami bisa meminta perlindungan hukum Presiden RI terkait adanya hasil rekomendasi Inspektur tambang di Sulsel yang belum dilaksanakan oleh PT. PDS, tuturnya.
Dia juga menyebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengecek penanganan laporannya terkait kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang disebabkan oleh PT. PDS ini.
“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk berkoordinasi, mengecek sudah sampai dimana penanganan Laporan kami terkait dugaan Kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT. PDS yang memproduksi nikel, padahal IUPnya adalah hanya Literit besi,” pungkas Hari Ananda.
“Ini berpotensi membuat rugi negara oleh karena PNBP dan pembayaran royalti ke negara terdapat selisih,” tutupnya.(**)