Satpol PP BKO Mariso Tegur Tegas Bangunan Warga yang Tak Memiliki IMB

GADINGNEWS, MAKASSAR – Satpol PP BKO Kecamatan Mariso tindak tegas sejumlah bangunan milik warga yang tidak memiliki Izin Membangun (IMB) di Jalan Merpati, Jalan Cendrawasih Lr. 6 dan Jalan Ks.Tubun yang masuk dalam wilayah Kecamatan Mariso.

Dipimpin langsung Kasi Trantib, Rusdi bersama 9 Personil Satpol PP BKO Kecamatan Mariso selaku Penegak Perda turun langsung menegur dan menyampaikan untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan sampai memiliki izin membangun (IMB).

Bacaan Lainnya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, merenovasi, memperluas, mengurangi, menambah atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Merunut aturan Pasal 5 Ayat 1 Perda No. 7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

(**)

Pos terkait