Gadingnews.com, TANA TORAJA–Miris, seleksi Pengawas Pemilu di Kabupaten Tana Toraja terkesan asal-asalan dan terindikasi bermain-main dengan sistem peserta seleksi yang sudah tentu dapat melukai hati dan perasaan peserta yang seolah-olah usahanya telah dipermainkan panitia seleksi.
Hal tersebut jelas terlihat dari hasil pengumuman seleksi pengumuman Nama Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 341 /HM.00.02/SN-19/10/2022 dan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 399/HM.00.02/SN-19/10/2022 yang memiliki (1) satu nomor peserta yang sama namun (2) nama yang berbeda.
“Nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam Kecamatan Mengkendek, berbeda antara Nomor Peserta dan nama peserta yang diketahui Nomor peserta (731812-01) atasnama Hariyadi Ibrahim, SH. dan (731812-01) Erlin Enitia Salugi, M.H sama sama memiliki nomor peserta yang sama”, keluh peserta.
Mereka merasa dirinya di diskriminasi oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang terindikasi adanya kecurangan hasil pengumuman Tes Panwascam yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.
“Bahkan Indikasi kecurangan lainnya seperti nama Muhammad Sardianto Kangkan, St dengan nomor peserta 731812-21, sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus tes tertulis, akan tetapi kemudian selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Panwascam Terpilih”, kata Hariyadi Ibrahim.
Lanjut dikatakan Hariyadi Ibrahim, bahwa dari semua kecamatan yang ada di Tana Toraja, kenapa hanya terdapat 2 kecamatan yang terindikasi adanya kecurangan dan ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yaitu :
1. Kecamatan Mengkendek, dimana semua nama dan nomor peserta yang dinyatakan lolos sebagai panwascam itu berbeda.
2. Kecamatan Masanda, nomor peserta 731831-17 yang dimiliki oleh Sdr. Yohan Allo Pasau’.. digantikan oleh nama Mujarnol Buttu Ma’dika, S.Pd.
“Ini bukan masalah kecil dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas ini, kami meminta pertanggungjawaban yang nyata, bukan hanya sebatas teguran karena jelas ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu”, ujar Hariyadi Ibrahim.
“Kami mohon segera ditindak, karena begitu banyak kecurangan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dimana telah melanggar kode etik sesuai sumpah dan jabatannya, namun mereka melanggar prinsip prinsip penyelenggaran pemilu dan telah mencoreng wajah Bawaslu secara keseluruhan,” pintanya.
“Kami juga berharap, lanjut Hariyadi, DKPP bisa bertindak untuk menindaki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang seolah-olah pelanggaran tersebut terstruktur, sejak awal perekrutan”, bebernya lagi.
Saat di konfirmasi seperti dilansir terkininews, Rabu (26/10/2022), Komisioner Bawaslu Sulsel atas kejadian tersebut Saiful Jihad melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan mengakui hal tersebut adalah kesalahan staf yang melakukan salah input nomor peserta.
“Iya pimpinan ada kesalahan input staf di nomor peserta, tetapi hasil pleno nama sudah cocok 3 besar. Kekeliruan kami yang ralatan pengumuman untuk kecamatan Mengkendek kami tidak sempat publis dan tidak menyampaikan ke media yang mengumumkan sebelumnya”, ujar Saiful Jihad yang meneruskan Pesan Whatsapp.
“Jadi kesalahan ketika input nomor peserta nama peserta yang diumumkan sudah sesuai. Kami minta itu diperbaiki, kesalahan di staf saat mengimput data peserta termasuk nomor tes yang akan diumumkan,” tandas Saiful Jihad selaku Komisioner Bawaslu Sulsel.
Saat ditanya terkait sanksi kepada staf yang telah melakukan salah pengimputan. Saiful Jihad mengatakan bahwa hanya teguran saja, sekiranya tidak terjadi hal-hal kecil seperti ini.
(***)