Soal Kasus Tambang, Kapolres Luwu Timur dan Dirkrimsus Diadukan ke Propam, Polda Sulsel: Buktikan!

Foto (Dok. detikcom)

GADINGNEWS, JAKARTA — Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora diadukan ke Propam Polri karena diduga tak profesional atau berpihak dalam penanganan kisruh antar-perusahaan tambang.

Adapun aduan ini dilayangkan oleh PT Asia Pasific Mining Resources diwakili kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Henry menyebutkan keduanya diduga berpihak terhadap pihak perusahaan tambang PT Aserra Mineralindo Investama.

Bacaan Lainnya

“Saya melaporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ya, dan Kapolres Luwu Timur. Kemudian karena kedua pejabat itu melakukan keberpihakan dalam sengketa keperdataan masalah tambang nikel di Luwu Timur,” kata Henry di Mabes Polri, Senin (21/11).

Henry menyebutkan keduanya diduga berpihak pada saat melakukan pengawalan dirut baru PT Aserra hingga terdapat kekerasan. Namun saat itu pihak kepolisian disebut malah membiarkan adanya kekerasan oleh preman-preman yang terlibat kisruh antar perusahaan tambang ini.

“Bentuk keberpihakannya mereka ini datang bersama dengan sekelompok preman mengawal Dirut baru perseroan berdasarkan akta yang kami anggap tidak sah, yaitu pak siapa gitu dirut baru, itu tanggal 5 November, itu hari Sabtu lho bukan hari apa, itu nggak ada perkara pidana urusan apa mereka ngawal-ngawal ke situ,” katanya.

“Kemudian di sana preman-preman itu melakukan kekerasan, ada yang mendobrak pagar, kemudian segala macam, mereka malah anggota polisi yang foto-foto, bukan memisah atau menjamin memberikan kenyamanan keamanan bagi orang yang dilakukan malam itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henry menyebut 11 hari setelah kejadian itu, Helmi Kwarta tiba-tiba menerbitkan LP dan sprindik di hari yang sama. Dia menilai hal ini menyalahi aturan.

“Kemudian selanjutnya 11 hari setelah tanggal itu 5 November, Dirkrimsus tiba-tiba berdasarkan laporan tanggal 16 November, entah inisiatif siapa nggak tahu, ada orang bikin LP di Polda. Kemudian tanggal 16 itu juga langsung ada sprindik, yang menurut ketentuan hukum KUHAP, sprindik itu baru keluar setelah berdasarkan laporan ada lidik dulu, dari lidik ini harus ada gelar perkara untuk menentukan perkara naik sidik layak atau nggak, ini hari itu juga keluar tanpa SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kejaksaan,” ujarnya seperti dilansir detikSulsel, Selasa (22/11/2021).

“Hari itu juga dibuat surat panggilan pada satu pihak, kemudian hari itu juga surat panggilan itu besoknya diantarkan supaya menghadap tanggal 18 hari Jumat jam 9 pagi,” sambungnya.

Henry juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Dia berharap aduannya ini bisa diproses.

“Pertama atas dugaan keberpihakan dalam sengketa keperdataan, bentuknya ya itu tadi nganterin direktur, mendiamkan kekerasan, kemudian ditambah lagi surat-surat yang saya sampaikan tadi, ada sprindik tanggal 16 LP tanggal 16,” katanya.

“Buat saya sih ngawal nggak masalah, itu membiarkan terjadi kekerasan. Itu keberpihakan dalam penanganan perkara,” sambungnya.

Sementara itu, Polda Sulsel menegaskan pihaknya hanya melakukan pengamanan saja dan netral dalam prosesnya.

“Dengan netral anggota Polri di lapangan menjaga mengamankan aset-aset (perusahaan) itu. Kalau dia melaporkan adanya intimidasi ya buktikan, kan gitu. Intimidasinya berupa apa. Nanti dipelajari dari Propam,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Suartana mengatakan belum lama ini ada dua manajemen perusahaan tambang di Luwu Timur yang sedang berperkara. Salah satu perusahaan berperkara meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian.

“Permintaan pengamanan terhadap aset. Aset perusahaan itu, barang-barang yang di situ, jangan sampai 2 manajemen ini bermasalah anggotanya melakukan tindakan anarkis, gitu loh,” kata Suartana.

Menurut Suartana, pengamanan oleh pihaknya itu salah satunya untuk menjaga aset perusahaan agar tak dijarah. Dia menilai memang ada potensi terjadi penjarahan.

“Makanya di situ kita mengamankan aset perusahaan tersebut sehingga tidak terjadi penjarahan. Karena kan adanya sengketa itu takutnya uang pegawai, gaji pegawai tidak terbayarkan dengan tidak terbayarkan kemungkinan akan terjadi penjarahan,” katanya.(**)

Pos terkait