Gadingnews.Info, Makassar – Ratusan massa koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan melakukan Aksi Penolakan revisi UU KPK di jalan pangeran pettarani.Rabu 11/09/2019.
Pemenuhan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan tanggungjawab penuh dari Pemerintah, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, dengan demikian seyogyanya Pemerintah memperlihatkan komitmennya dalam pemenuhan HAM tersebut.
Korupsi merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat pemenuhan dari HAM itu sendiri. Secara kelembagaan sebagai amanat dari reformasi, melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah selayaknya KPK didukung dan diperkuat untuk melakukan tanggungjawabnya, yakni pemberantasan dan pencegahan korupsi, bukan sebaliknya, melakukan pelemahan baik secara kelembagaan (Independensi) maupun terhadap kewenangannya.
Selain sebagai amanat reformasi, juga didasari dengan semangat pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik di Indonesia, melaui UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU KPK). Sejak berdiri KPK tidak luput dari berbagai upaya pelemahan dari berbagai kepentingan para elite baik elit politik, penegak hukum, pengusaha dan yang lainnya. Tercatat sejak tahun 2011 upaya pelemahan KPK telah mulai dilakukan, UU KPK atas inisiatif DPR RI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan tetapi atas desakan dan penolakan dari Publik, akhirnya rencana revisi tersebut dibatalkan pada tahun 2012. Pada tahun 2015 atas inisiatif DPR RI, revisi UU KPK kembali masuk dalam Prolegnas untuk dibahas dalam masa sidang tahun 2016 (Draf Edisi 2016), kembali Publik melakukan perlawan terhadap upaya dari revisi dari UU KPK tersebut sehingga pada akhirnya revisi pun dibatalkan.
Dalam beberapa minggu terakhir, belum terjawab tuntutan Publik untuk mencoret nama-nama calon pimpinan KPK hasil Seleksi yang bermasalah, mencuat secara bersamaan dengan hal itu yakni revisi UU KPK inisiasi DPR RI, beberapa hal krusial dalam rancangan revisi tersebut adalah berkaitan dengan; Dewan Pengawas, Penyadapan, Surat Pengehentian Penydidik dan Penuntutan (SP3), perekrutan penyidik KPK, serta independensi kelembagaan KPK.
DPR RI tidak lagi hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK akan tetapi dengan revisi tersebut, DPR juga memiliki kewenangan memilih Dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. Secara struktur Dewan Pengawas berada diluar struktur KPK itu sendiri, hal ini akan sangat rentan terhadap independensi KPK. Selain rentan untuk diintervensi, juga akan sangat menambah panjang birokrasi pengurusan perkara, oleh karena KPK dalam hal Penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas itu sendiri. Selain Dewan Pengawas, masalah lain yang muncul adalah berkaitan dengan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam jangka waktu 1 tahun, hal ini menjadi beban terhadap KPK itu sendiri.
Selama ini KPK telah menunjukan kepada Publik apa yang diamanahkan dan bekerja secara professional dan penuh kehatian-hatian. Selain berkaitan dengan Dewan Pengawas, Penyadapan, SP3 adalah terkait dengan Penyidik, bahwa KPK diharuskan untuk merekrut penyidik dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan, hal ini dapat berimplikasi pada loyalitas serta mudahnya penyidik untuk diintervensi (Loyalitas Ganda), hal demikian maka mempengaruhi proses penangan perkara pemberantasan korupsi.
Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas, dan merespon isu-isu KPK yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir, kami menilai bahwa hal demikian merupakan upaya pelemahan terhadap KPK baik dari aspek Kelembagaan maupun dari terhadap kewenangan yang dimiliki oleh KPK, dengan demikian kami dari MARS SUL-SEL menyatakan sikap:
1. Menuntut Presiden RI untuk menolak Pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan (Supres) untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK;
2. Menuntut DPR RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat untuk menghentikan upaya-upaya yang memiliki tendensi untuk melemahkan KPK;
3. Mengajak kepada suluruh masyarakat Indonesia, Khususnya masayarakat Sulawesi-Selatan untuk berpartisipasi dalam gerakan mendukung penguatan KPK dan melawan pelemahan KPK RI.