GadingNews.Makassar-Pengesahan Rancangan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dipandang telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang diamanahkan dalam agenda reformasi tahun 1998, hal tersebut memicu gelombang aksi diberbagai daerah seperti halnya yang di kota Makassar.
Tadi malam, sabtu 21/9/2019 gabungan organ anti korupsi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Makassar (MARS) melakukan aksi keprihatinan di depan kantor Anti Corruption commitee (ACC Sulawesi).
Ketua Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar (LPI PJB) H. Husain menghadiri aksi keprihatinan tersebut dan didaulat menyampaikan testimoni atas revisi Undang-undang KPK tersebut.
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin ini, menyatakan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak boleh padam dengan revisi Undang-undang KPK.
“Upaya pemerintah dan DPR RI melakukan revisi Undang-undang KPK adalah langkah mundur. Walau telah disahkan namun semangat kita untuk mencegah tindak pidana korupsi tidak boleh padam, kita harus terus bergerak” ujar H. Husain.
Di penghujung orasinya aktivis 98 ini, mengajak semua elemen untuk terus memantau proses pengadaan barang dan jasa utamanya di kota Makassar sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.