DPO Kasus Korupsi Pasar Butung Akhirnya Ditangkap

GADINGNEWS, MAKASSAR — Pasar Butung yang terletak di Jalan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar saat ini tengah berpolemik.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung Andri Yusuf tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Andri Yusuf diduga melakukan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara, yang ditaksir nilainya mencapai hingga Rp15 miliar.

Berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022, penetapan tersangka Andri Yusuf dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena berulangkali mangkir, Kejari Makassar kemudian memasukkan Andry Yusuf yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto dan juga Ketua KSU Bina Duta itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Andri Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari.

Lanjut ke halaman berikutnya

Pos terkait