Gadingnews.Info, Makassar – Konsultan Hukum PD. Pasar Makassar Raya Muh. Syahban Munawir, SH.,MH. angkat bicara terkait pernyataan dari kuasa Hukum salah satu kubu KSU Bina duta di beberapa pemberitaan Media online yang mengatakan bahwa Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya tidak memperjuangkan hak – hak pedagang pasar butung. Syahban menyebut itu sangat keliru dan sangat salah besar.
“Mengapa saya katakan demikian karena dari awal semenjak ada kisruh di Pasar butung antara pedagang dan pihak koperasi KSU Bina Duta Versi Andre kami langsung menindak lanjuti apa yang menjadi kisruh di pasar butung antara pedagang Pihak Koperasi KSU Bina Duta Versi Andre. upaya yang kami lakukan mulai dari memediasi antara pedagang dengan pihak Koperasi dan KSU Bina Duta Versi Andre yang berujung gagal” kata Syahban.
Dari gagalnya mediasi tersebut, kata Syahban, Direktur PD. Pasar Makassar Raya tetap memperjuangkan hak – hak pedangan dengan mengundang unsur terkait untuk di lakukan rapat terbatas dengan pihak terkait yakni Kejaksaan Negeri Makassar Selaku Jaksa Pengacara Negara, Pemerintah Kota Makassar dalam Hal ini Kepala bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Makassar, Pihak Kepolisian Yakni Polres Pelabuhan Dan Danramil Wajo, Serta staf Ahli Hukum dari Pemerintah Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut melahirkan sebuah kesepakatan bahwa perekonomian di pasar butung harus tetap berjalan tidak satu oknum pun yang bisa menghentikan dan mengurangi pendapatan daerah terkhusus di pasar Butung. “Akhirnya Kami dari PD. Pasar Makassar Raya berinisiatif untuk turun langsung kembali ke pasar butung untuk melakukan pembukaan gembok terhadap lods – lods pedagang yang di gembok oleh pihak Koperasi KSU Bina Duta Versi Andre.” ungkapnya.
“Pembukaan gembok tersebut yang kami lakukan alhamdulillah berhasil. Namun demikian pihak KSU Bina Duta Versi Andre Keesokan harinya kembali melakukan penggembokan terhadap Lods – lods pedagang Pasar Butung dengan dalih pedagang pasar butung tidak melaksanakan kewajiban yakni tidak membayar Sewa lods. Direktur PD. Pasar kembali melakukan upaya – upaya gara kisruh pedagang antara pihak koperasi KSU Bina Duta Versi Andre selesai dan pedagang dapat berjualan kembali dengan cara Direktur utama PD” tambahnya lagi.
Pasar Menjadi jaminan untuk pedagang agar menyelesaikan kewajiban Sewa Lodsnya namun itu pun masih di tolak oleh pihak Koperasi KSU Biba Duta Versi Andre. Sampai akhirnya kisruh ini bergulir di DPRD Kota Makassar dan di lakukan lah RDP (Rapat Dengar Pendapat) Oleh Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B Bidang Perekonomian dalam RPD Tersebut Semua Unsur terkait di undang yakni Pedagang Pasar Butung, PD. Pasar Makassar Raya, Koperasi Bina Duta Versi Anwar dan Andry, Kejaksaan Negeri Makassar, Polres Pelabuhan, Danramil Wajo, Kabag. Hukum Pemkot, dan Asisten II Bidang Perekonomian.
Dari hasil RDP tersebut bahwa pengeloaan di ambil alih oleh pihak PD. Pasar Makassar Raya dengan catatan PD. Pasar Makassar Raya dalam mengambil alih pegololaan Pasar Butung Harus di dampingi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pelabuhan dan Pihak Satpol PP Kota Makassar agar tidak terjadi keributan.
“Namun yang menjadi kendala saat ini PD. Pasar Makassar Raya masih menunggu Rekomendasi dari DPRD Kota Makassar karena sampai sejauh ini yg ada baru cuman hasil Rapat bukan dalam bentuk rekomendasi jadi kami Dari PD. Pasar Makassar Raya Tidak Akan Mengambil tindakan yang gegabah. Tidak mau kejadian – kejadian sebelumnya terjadi dimana Salah satu anggota kami yakni Pelaksana Tugas Kepala Pasar Butung itu sempat di amankan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengambil tindakan sendiri.” kata Konsultan Hukum PD. Pasar Makassar Raya tersebut.
“.Adapun Konflik Internal terkait kepengurusan antara pihak KSU Bina Duta Versi Anwar Dan KSU Bina Duta Versi Andre kami tidak mencampuri. kami hanya mengurus apa yang menjadi Hak PD. Pasar Makassar Raya Yakni Hasil Temuan BPKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun 2016 yang mewajibkan pengelola pasar butung yakni KSU Bina Duta untuk membayar biaya pengelolaan ke PD. Pasar Makasaar Raya dan Memperjuangkan Hak – Hak Pedagang” tutupnya (hh/*)