DPRD Sulsel Sebut RSUP Wahidin Makassar Tak Punya Itikad Baik atas Kasus Kematian Bayi Danendra

Rapat dengar pendapat di ruang komisi E DPRD Sulsel terkait kasus salah suntik perawat yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Rapat dengar pendapat di ruang komisi E DPRD Sulsel terkait kasus salah suntik perawat yang menyebabkan bayi meninggal dunia.

Gadingnews.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) sebut RSUP Wahidin Makassar melakukan keteledoran dan tak punya itikad baik terhadap kasus kematian bayi Danendra berusia satu bulan. Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi E, Jumat (12/8/2022).

Tak hanya itu, dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga mempertanyakan sanksi perawat yang melakukan salah suntik hingga menyebabkan kematian.

Bacaan Lainnya

“Sanksi yang diberikan kepada perawat boleh dikata cukup ringan. Masa iya cuman dilarang kembali praktek di RSUP Wahidin. Ke depan siapa yang menjamin ia melakukan hal yang sama,” ucap Anggota Dewan dari Komisi E DPRD Sulsel, Ismail Bachtiar dalam RDP, Jumat (12/8/2022).

Sementara Anggota Dewan lain, Risfayanti Muim yang juga dari Komisi E, sangat menyayangkan sikap RSUP Wahidin karena tidak punya itikad baik.

“Andai pihak rumah sakit punya itikad baik. Tak mungkin rekan-rekan Pemuda Pancasila Sulsel memfasilitasi agar kasus ini bisa diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Risfayanti.

Hal senda juga di sampaikan Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB, bahwa kematian bayi di RSUP Wahidin wajib diselesaikan.

“Kami dari DPRD Sulsel akan menindak lanjuti RDP ini sampai ke tingkat atas,” terang Irfan.

Sementara, Pemuda Pancasila Sulsel sangat menyayangkan sikap rumah sakit karena ingin menyelesaikan kasus dugaan malpraktek dengan uang Rp 35 Juta.

“Apa boleh kita sebut itu itikad baik dari RS Wahidin, menyuruh salah satu karyawan ke rumah korban dengan membawa uang 35 juta agar kasus selesai,” terang  perwakilan PP Sulsel, Riswan Troy.

“Belum lagi sanksi yang diberikan perawat hanya pemotongan gaji 25%. Andai saya perawat, dan ada pasien yang saya tak suka. Boleh donk saya salah suntik agar dia meninggal walau gaji saya dipotong,” sambung Troy.

Direktur Medik, dr Nukman sebagai perwakilan RSUP Wahidin Makassar dalam RDP membenarkan bahwa perawat salah memberikan obat. Dan setelah beberapa saat bayi Danendra meninggal dunia. Namun pihak RS sebagaimana hasil RCA menduga kamatian bayi tersebut karena penyakit yang diderita.

“Benar bahwa perawat yang ada saat itu salah memberi obat. Seharunya diberikan ampicillin, tapi yang diberikan perawat malah Cefritiaxone. Dan 5 menit setelahnya mengalami kejang, lalu kemudian bayi tersebut meninggal dunia,” kata Nukman.

Pihaknya pun telah memberi sanksi kepada perawat yang melakukan salah suntik dan yang berjaga pada saat kasus tersebut terjadi.

“Perawat yang melakukan salah suntik kami sudah skorsing dengan tidak lagi menerima ia praktek di Wahidin, dan bagi perawat yang jaga, kita potong gaji sebesar 25%,” imbuh Nukman

Sebelumnya diberitakan, kasus salah suntik perawat di RSUP Wahidin yang menyebabkan bayi bernama Darendra berusia sebulan dari Kabupaten Gowa meninggal dunia pada Selasa (19/7). Pihak rumah sakit pun beranggapan bahwa kasus tersebut telah selesai karena telah memberi santuntan kepada keluarga korban dengan uang senilai Rp. 35 Juta.

 

Pos terkait