Gadingnews.Info, Makassar – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10-23 Mei 2022.
Aturan detail terkait perpanjangan PPKM level 2 ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.
Adapun kegiatan pada Pusat Perbelanjaan, Perdagangan, seperti Mall dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana Instruksi Mendagri, Tito Kernavian pada Senin, (9/5/2022).
Baca Juga : Biaya PPTI Dinaikkan, 20.000 Pekerja di KIMA Terancam Terkena PHK
Pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Serta, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (aly)