Gadingnews.com, Makassar – Polemik DPD I Golkar Sulsel semakin memanas. Kali ini giliran Wali Kota Parepare Taufan Pawe akan laporkan Ketua Harian Partai Golkar Kadir Halid ke pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan melalui Kuasa Hukum Ketua DPD I Golkar, Hasnan Hasbi.
“Iya, betul. Laporan terkait dugaan dokumen palsu dan pengrusakan,” ungkap Hasnan, Rabu, (27/7/2022).
Hasnan mengatakan, kliennya berencana melaporkan Kadir Halid dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin. karena diduga memalsukan dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Kadir Halid.
Kadir Halid adalah Ketua Harian DPD I Golkar. Namun, Kadir Halid dianggap tidak berhak menerbitkan surat. Apalagi menandatangani surat menggunakan stempel Partai Golkar.
“Klien kami menilai ketua harian tidak berwenang untuk menerbitkan dan menandatangani surat pakai stempel Golkar,” kata Hasnan.
Surat itu juga diedarkan melalui media sosial. Artinya, kata Hasnan, ada pula pelanggaran secara elektronik.
Laporan lain karena pengrusakan di Kantor DPD Golkar, pekan lalu. Kantor yang terletak di Jalan Amannagappa itu dimasuki oleh orang yang tak dikenal.
Kata Hasnan, ada kelompok orang yang tak dikenal itu sudah masuk ke kantor Golkar pada malam hari. Mereka merusak pintu dan gembok pagar.
“Pintu didobrak dan pagar dirusak. Ada seperti bodyguard yang dobrak paksa pintu ruangan rapat,” bebernya.
Sekadar diketahui, Taufan Pawe dilaporkan terlebih dahulu oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.
Wali Kota Parepare itu dilaporkan ke Polda Sulsel pada Senin (25/7) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Nurdin, Syahrir Cakkari mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.