Gadingnews.com, Makassar-Koalisi Pemerhati Tambang Luwu Timur kembali soroti PT. Panca Digital Solution (PT. PDS) yang kuat dugaan telah melakukan pencemaran lingkungan dan pelanggaran yang telah merugikan negara.
Untuk diketahui PT. PDS adalah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur dan memiliki izin produksi laterit besi, namun diduga telah memproduksi nikel dan mengirimnya ke Kabupaten Bantaeng.
Hari Ananda Gani selaku Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang Luwu Timur mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini dan berharap DPRD Provinsi Sulsel segera mengungang Pimpinan PT. PDS dan semua pihak yang berkompeten agar dugaan pelanggaran PT. PDS tersebut segera diusut secara tuntas.
“Kami yang berada pada barisan Koalisi Pemerhati Tambang Luwu Timur berharap kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera mengundang Pimpinan PT. PDS dan semua pihak yang berkompeten seperti Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinisi Sulsel, Balai Gakkum Provinsi Sulsel, dan Bupati Luwu Timur pada saat RDP untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” terang Hagan sapaannya.
Dia pun menambahkan, Kami ini dijanji oleh pihak DPRD Provinsi Sulsel yang mau segera melakukan RDP pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 nanti, imbuh Hagan yang juga merupakan Sekertaris PW BPPH Pemuda Pancasila Sulsel ini.
Menurut Hagan, barisan koalisi telah menyerahkan data hasil advokasi kepada Kejati Sulsel, Balai Gakkum dan DPRD Sulsel dan berharap semua unsur lembaga negara dapat menindak lanjuti secara komprehensif semua dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. PDS.
“Berdasarkan data hasil advokasi, kami sudah serahkan ke Kejati Sulsel, Balai Gakkum dan DPRD Provinsi Sulsel, besar harapan kami semua unsur lembaga negara yang telah kami serahkan data dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan kerugian negara dapat ditindak lanjuti secara komprehensif,” sambungnya.
“Adapun kami yang tergabung dalam barisan koalisi adalah BPPH Pemuda Pancasila Sulsel, LMP Provinsi Sulsel, LPLWP Sulsel, IPMIL RAYA UMI dan KEJAM Sulsel tegas berkomitmen untuk mengawal dan mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang telah dilakukan oleh PT. Panca Digital Solution,” tutupnya.(*)