Gadingnews.info, RANTEPAO–Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara didampingi Satpol PP kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Sidak hari ini, Rabu 1 Desember 2021 merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
Seperti yang dilaporkan dari pantauan jurnalis Kareba Toraja di lapangan, sejumlah alat berat dan material batu Gamping hasil olahan menumpuk dan siap untuk dijual. Hal ini membuktikan bahwa dua kali penertiban sebelumnya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak memberi efek jera bagi pemilik tambang ilegal yang kebanyakan dikelola perorangan. Pemkab seolah tak berdaya dalam hal penertiban tambang ilegal yang ada di Toraja Utara.
Dalam sidak yang dilakukan hari ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara Marthen S. Bunga kembali meminta seluruh aktivitas tambang galian C dihentikan sampai mengantongi izin pertambangan yang resmi.
Marthen S. Bunga mewarning seluruh pemilik tambang, jika besok dan seterusnya kedapatan masih melakukan aktivitas pertambangan akan diberikan sanksi meski sanksi yang dimaksud tidak diurai secara jelas.
Penertiban Tambang Ilegal oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP juga dipantau langsung oleh Organisasi Pemuda Pancasila Toraja Utara.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Toraja Utara, Ambayadi Paranoan mengatakan kehadiran pihaknya dalam penertiban ini tak lepas sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah untuk tegas dalam hal penetapan aturan.
Ambayadi Paranoan mengaku belum tegasnya pemerintah dalam penerapan aturan membuat para pelaku Tambang ilegal leluasa mengeruk sumber daya alam yang ada di Kabupaten Toraja Utara.
Pemuda Pancasila bahkan mewarning, jika penertiban hari tidak memberi efek apa-apa, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak Pemda lebih tegas lagi, bahkan berjanji akan menggelar aksi hingga ke Provinsi untuk mendesak Pemprov ikut bertindak.
Penertiban yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup hari ini adalah tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Toraja Utara 15 Oktober 2021 lalu, dalam rapat RDP tersebut DPRD Toraja Utara mendukung Pemda Toraja Utara untuk menertibkan tambang ilegal. (*/)
Sumber : karebatoraja.com