Gadingnews.com, Jakarta–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara terkait pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut temuan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi janggal.
Sebelumnya Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan sejumlah kejanggalan soal temuan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Kejanggalan pertama menurut Edwin terkait relasi kuasa. Brigadir J merupakan ajudan dari Sambo, yang notabenenya juga bawahan Putri.
Kejanggalan selanjutnya terkait lokasi yang diduga terjadinya pelecehan seksual. Edwin mengatakan pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang kemungkinan besar tak ada yang menyaksikan.
Namun dalam kasus tersebut, Brigadir J diduga melecehkan Putri di rumahnya di Magelang pada 7 Juli. Pada hari itu, KM dan S selaku asisten rumah tangga Putri berada di rumah, sambung Edwin.
“Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekat banget ya,” kata dia.
Dengan kondisi itu, Edwin menyebut posisi PC memungkinkan untuk memberi perlawanan.
Kejanggalan selanjutnya, PC disebut masih menanyakan kondisi Brigadir J kepada ajudannya yang lain, yakni RR. Edwin menilai hal itu janggal lantaran pernyataan itu dilontarkan pascakejadian.
“Kalau dia korban dia menanyakan pelaku agak unik, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya,” ucap dia.
Mengutip CNNIndonesia Selasa (6/9), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut lembaganya sudah bekerja sesuai mandat. Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pembunuhan Brigadir J dan dugaan pelecehan yang dilakukannya.
“Begini, saya kira yang pertama Komnas HAM mencoba untuk bekerja sesuai dengan mandat dan kewenangannya,” kata Beka.
Beka pun mengingatkan hal yang sama juga harus dilakukan lembaga lain termasuk LPSK.
“Saya kira lembaga lain juga harus bekerja sesuai mandat dan kewenangan itu aja,” ujarnya.(**)