Maraknya Transaksi Prostitusi, 2 Selebgram Makassar Dikenakan Wajib Lapor

Foto: Istimewa

GADINGNEWS, MAKASSAR — Polisi memulangkan DN (23) dan PI (20), dua selebgram Makassar yang sebelumnya ditangkap terkait kasus prostitusi. Kedua selebgram Makassar itu kini dikenakan wajib lapor.

“Sudah (dipulangkan), wajib lapor dia,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.

Bacaan Lainnya

Kombes Suartana memastikan kasus prostitusi itu didalami penyidik meski selebgram DN dan PI dipulangkan penyidik. Namun sampai saat ini, belum ada pemeriksaan terhadap beberapa selebgram lainnya yang sebelumnya diduga ikut terlibat.

“Untuk sekarang belum (selebgram lain ikut diperiksa), masih dua itu. Masih dikembangkan oleh penyidik yah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada faktor kebutuhan biaya hidup sehingga selebgram DN dan PI ikut terlibat kasus prostitusi. Perbuatan keduanya dipengaruhi faktor ekonomi.

“Terkait ekonomi yah, keperluannya banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi awalnya menerima informasi soal maraknya transaksi prostitusi di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Tim Resmob Polda Sulsel kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (11/11) malam dan menangkap muncikari bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32) di area hotel.

“Anggota Satuan Resmob langsung bergegas ke tempat yang dimaksud dan mengamankan Ijas dan Cempreng,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan memasuki salah satu kamar hotel. Selebgram DN dan PI akhirnya ikut tertangkap dan digelandang ke Polda Sulsel.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna penyidikan lebih lanjut,” katanya dilansir detikSulsel, Kamis (17/11/2022).

Polisi juga telah menetapkan 2 tersangka di kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar. Kedua tersangka yakni Ijas Sulaeman dan Firdani alias Cempreng yang memiliki peran sebagai muncikari.

“Iya betul (2 muncikari jadi tersangka),” ujar Kompol Dharma.(**)

Pos terkait